Pertama,
Saat masih bujangan satu tahun lebih yang lalu, saya pernah membaca
fatwa seorang ulama disebuah majalah islam, namanya Syaikh Ali Hasan
Al-Halaby hafizhohulloh mengenai hukum *r4l s3**k5 dalam pandangan
islam, hal yang masihlah saya ingat yaitu jawaban beliau. Kalau mulut
dan lidah adalah tempat melaksanakan ibadah baik berbentuk dzikir, doa,
membaca al-qur’an serta beramar ma’ruf nahi mungkar.
Sedang
k3m4lu4n yaitu tempat keluarnya najis seperti air kencing dan m4dz!.
Dan tidak sepantasnya hal yang tempat yang keluarkan yang baik (mulut)
bercampur dengan tempat yang keluarkan yang jelek (k3m4lu4n).
Dasarnya beliau menjawab bakal keharaman *r4l s3**k5.
Ke-2,
saya memperoleh dari internet sekian hari waktu lalu yang datang dari
majalah juga, fatwa dari sebagian ulama yang lain yang mengharamkan *r4l
s3**k5 yang dihimpun oleh Syaikh Al-’Allämah Ahmad bin Yahyä An-Najmï
rahimahulläh :
Pertanyaan :
Apa hukum *r4l s3**k5?
Jawabannya :
1.
Mufti Saudi Arabia bagian Selatan, Asy-Syaikh Al-Allämah Ahmad bin
Yahyä An-Najmï hafizhahulläh menjawab sebagai berikut, “Adapun isapan
istri pada k3m4lu4n suaminya (**r4l 5***3x), jadi ini adalah haram,
tidak dibolehkan. Karena ia (k3m4lu4n suami) bisa memencar. Bila
memencar jadi bakal keluar darinya air m4**zy yang dia najis menurut
perjanjian (ulama’). Jika (air m4dz**y itu) masuk kedalam
mulutnya
lalu ke perutnya jadi bisa jadi akan mengakibatkan penyakit baginya. Dan Syaikh Ibnu Bäz rahimahulläh sudah berfatwa mengenai
haramnya hal itu -sebagaimana yang saya dengarkan segera dari beliau-. ”
2.
Muhaddits dan Mujaddid jaman ini, Asy-Syaikh Al-’Allämah Muhammad
Näshiruddïn Al-Albäny rahimahulläh menjawab : “Ini adalah perbuatan
beberapa binatang, seperti anjing. Dan kita miliki basic umum kalau
dalam banyak hadits, Ar-Rasül melarang untuk tasyabbuh (mirip)
hewan-hewan, seperti larangan beliau turun (sujud) seperti turunnya
onta, serta melihat seperti tolehan srigala,
serta
mematuk seperti patukan burung gagak. Serta sudah dimaklumi juga kalau
Nabi shallallähu ‘alaihi wa sallam sudah melarang untuk tasyabbuh dengan
orang kafir, jadi di ambil juga dari arti larangan itu larangan
tasyabbuh dengan hewan-hewan -sebagai penguat yang sudah lalu-, terlebih
hewan yang sudah di ketahui kejelekan perilakunya. Jadi semestinya
seseorang muslim -dan kondisinya seperti ini- terasa tinggi untuk mirip
hewan-hewan. ”
3.
Salah seseorang ulama besar kota Madinah, Asy-Syaikh Al-’Allämah ‘Ubaid
bin ‘Abdilläh bin Sulaimän Al-Jäbiry hafizhahulläh menjawab : “Ini
yaitu haram, lantaran ia termasuk juga tasyabbuh dengan hewan-hewan.
Tetapi banyak di kelompok golongan muslimin yang tertimpa oleh
perkara-perkara yang rendah lagi ganjil menurut syari’at, akal dan
fitrah seperti ini.
Hal
itu karena ia menggunakan waktunya untuk ikuti rangkaian film-film
p*rn* lewat video atau tv yang rusak. Seseorang lelaki muslim
berkewajiban untuk menghormati istrinya serta janganlah ia terkait
dengannya terkecuali sesuai sama perintah Allah. Bila ia terkait
dengannya terkecuali dari tempat yang Allah halalkan baginya jadi
termasuk melampaui batas dan bermaksiat pada Allah dan Rasul-Nya
shallallähu ‘alaihi wa sallam. ”
Sumber : http://www.sebarkandanbagikan.com/