Sebagai seorang istri, 
pasti telah menjadi keharusan untuk melayani suami, tidak terkecuali 
dalam urusan ranjang. Tetapi bagaimana apabila haid? Tentulah diharamkan
 baginya untuk melayani hasrat suami.
 
Messki begitu, 
interakssi antara suami seerta istri tetap tetaap bisa terjaalin. Sebab 
Islaam tidak meenghukumi fisik wanitaa haid sebagai benda najiss yang 
selayaknyaa dijaauhi. Sebagaimana praktek yang diperbuat orang Yahudi.

Ia tidak boleh meperbuat
 hubungan badan dengannya. Sebab, tidak hanya menjadi faktor yang 
diharamkan oleh Allah ‘Azza wa Jalla, juga bisa memberbagi efek yang 
kurang baik bagi suami serta istri.
Anas bin Malik 
menceritakan, “Sesungguhnya orang Yahudi, ketika istri mereka mengalami 
haid, mereka tidak mau makan bersama istrinya serta tidak mau tinggal 
bersama istrinya dalam satu rumah. Para sahabat pun bertanya terhadap 
Nabi. Kemudian Allah
menurunkaan ayat, yang 
artinyaa, ‘Mereka bertanyaa kepadamu mengenaai haid, kataakanlah bahwa 
haaid itu kotoraan, sebab itu hindaari wanita di tahaap tempat 
keluarnyaa darah haaid…’.” (Surat Al-Baqaraah).”
Jadi, sah-sah saja 
apabila seorang suami ingin meperbuat apapun terhadap istrinya ketika 
haid. Asalkan ia tidak meperbuat faktor yang dilarang oleh Allah ‘Azza 
wa Jalla. Lalu, faktor apa yang diperbolehkan dalam memuaskan suami 
ketika istri haid?
Salah satu faktor yang 
bisa diperbuat ialah interaksi dalam bentuk bermesraan serta bercumbu 
tidak hanya di daerah antara pusar hingga lutut istri ketika haid. 
Interaaksi seperti ini hukumnyaa halal dengaan sepakaat ulamaa.
Aisyah Raadhiyallahu 
‘Anhaa menceritakaan, “Apabila saya haaid, Rasulullah meenyuruhku untuk 
menggunaakan sarung kemudiaan beliau beercumbu dengaanku,” (HR. Ahmaad 
25563, Turmudzi 132 sertaa dikualitaas shahih oleeh Al-Albaani).
Hal yang saama juga 
disampaaikan oleh Maimunaah Radhiyallahu ‘Anhaa, “Rasulullah beercumbu 
dengan istrinyaa di daerah di ataas sarung, ketikaa mereeka sedang 
haaid,” (HR. Musslim 294).
Islam merupakan agama 
yang ringan, sesuai dengan fitrah manusia serta mengatur segalanya. 
Serta Allah ‘Azza wa Jalla tahu apa yang dibutuhkan oleh kita.
Tergolong dalam 
melampiaskan hasrat terhadap pasangannya. Allah ‘Azza wa Jalla pun 
memberbagi solusi paling baik supaya kami tidak meperbuat hubungan yang 
dilarang ketika haid. Sebab, tidaklah yang dilarang itu kecuali ada 
akibat serta mudharatnya.
Sumber: ruangmuslimah.co