Sebagai seorang istri,
pasti telah menjadi keharusan untuk melayani suami, tidak terkecuali
dalam urusan ranjang. Tetapi bagaimana apabila haid? Tentulah diharamkan
baginya untuk melayani hasrat suami.
Messki begitu,
interakssi antara suami seerta istri tetap tetaap bisa terjaalin. Sebab
Islaam tidak meenghukumi fisik wanitaa haid sebagai benda najiss yang
selayaknyaa dijaauhi. Sebagaimana praktek yang diperbuat orang Yahudi.
Ia tidak boleh meperbuat
hubungan badan dengannya. Sebab, tidak hanya menjadi faktor yang
diharamkan oleh Allah ‘Azza wa Jalla, juga bisa memberbagi efek yang
kurang baik bagi suami serta istri.
Anas bin Malik
menceritakan, “Sesungguhnya orang Yahudi, ketika istri mereka mengalami
haid, mereka tidak mau makan bersama istrinya serta tidak mau tinggal
bersama istrinya dalam satu rumah. Para sahabat pun bertanya terhadap
Nabi. Kemudian Allah
menurunkaan ayat, yang
artinyaa, ‘Mereka bertanyaa kepadamu mengenaai haid, kataakanlah bahwa
haaid itu kotoraan, sebab itu hindaari wanita di tahaap tempat
keluarnyaa darah haaid…’.” (Surat Al-Baqaraah).”
Jadi, sah-sah saja
apabila seorang suami ingin meperbuat apapun terhadap istrinya ketika
haid. Asalkan ia tidak meperbuat faktor yang dilarang oleh Allah ‘Azza
wa Jalla. Lalu, faktor apa yang diperbolehkan dalam memuaskan suami
ketika istri haid?
Salah satu faktor yang
bisa diperbuat ialah interaksi dalam bentuk bermesraan serta bercumbu
tidak hanya di daerah antara pusar hingga lutut istri ketika haid.
Interaaksi seperti ini hukumnyaa halal dengaan sepakaat ulamaa.
Aisyah Raadhiyallahu
‘Anhaa menceritakaan, “Apabila saya haaid, Rasulullah meenyuruhku untuk
menggunaakan sarung kemudiaan beliau beercumbu dengaanku,” (HR. Ahmaad
25563, Turmudzi 132 sertaa dikualitaas shahih oleeh Al-Albaani).
Hal yang saama juga
disampaaikan oleh Maimunaah Radhiyallahu ‘Anhaa, “Rasulullah beercumbu
dengan istrinyaa di daerah di ataas sarung, ketikaa mereeka sedang
haaid,” (HR. Musslim 294).
Islam merupakan agama
yang ringan, sesuai dengan fitrah manusia serta mengatur segalanya.
Serta Allah ‘Azza wa Jalla tahu apa yang dibutuhkan oleh kita.
Tergolong dalam
melampiaskan hasrat terhadap pasangannya. Allah ‘Azza wa Jalla pun
memberbagi solusi paling baik supaya kami tidak meperbuat hubungan yang
dilarang ketika haid. Sebab, tidaklah yang dilarang itu kecuali ada
akibat serta mudharatnya.
Sumber: ruangmuslimah.co