tersebut dan menghapus nomor kontak ponselnya. Bambang pun marah. Terjadilah
pertengkaran keduanya. Pertengkaran semakin panas sehingga Bambang
memutuskan hubungannya.
Ratna pun mengancam akan
Ratna pun mengancam akan
Lalu Bambang membenamkan wajah Ratna ke tanah. Setelah melihat Ratna terkapar lemas di tanah, Bambang kemudian menjerat leher Ratna dengan kerudung yang dikenakan mahasiswi itu. Bambang kemudian membungkus Ratna ke dalam karung dan membuangnya di pinggiran Sungai Cisadane.
Ringkasnya, Ratna meninggal setelah melakukan zina bersama pasangan haramnya. Padahal ancaman siksa atas pelaku zina sangatlah berat. Bahkan, jika tegak hukum Islam si pezina yang belum pernah menikah dicambuk di depan umum sebanyak 100 kali, lalu diasingkan selama satu tahun.
Di alam kubur, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam telah mengabarkan siksa ngeri bagi pelaku zina dalam mimpinya. Yakni, pezina laki-laki dan perempuan dalam keadaan telanjang ditaruh pada sebuah tungku api yang sangat besar, bagian bawahnya sangat luas sementara bagian atasnya lebih sempit. Di bawah tungku tersebut dinyalakan api yang menyala-nyala. Terdengar dari dalamnya kegaduhan dan suara teriakan yang mengerikan. Jika api itu menyala maka terangkatlah mereka sehingga hamper-hampir terlempar ke luar. Mereka menjerit sejadi-jadinya. Namun jika apinya mengecil maka mereka kembali turun. Dan siksa tersebut akan berulang-ulang mereka rasakan sehingga terjadinya kiamat. (HR. Al-Bukhari dari Samurah bin Jundub)
Dan setelah terjadinya kiamat, siksa yang lebih berat dan keras telah menanti mereka.
Kerasnya ancaman hukuman bagi pezina tak lepas dari beratnya perbuatan zina dalam pandangan Islam. Bahkan sebagian hadits mengindikasikan hilangnya iman dari diri pezina saat ia berzina.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
لَا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَسْرِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَشْرَبُ الْخَمْرَ حِينَ يَشْرَبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ
“Seorang pezina yang akan berzina tak akan jadi berzina ketika dalam keadaan beriman. Seorang pencuri yang akan mencuri tak akan jadi mencuri ketika dalam keadaan beriman. Seorang peminum khamar yang akan meminum khamar tak akan jadi meminumnya ketika dia dalam keadaan beriman.” (HR Bukhari, Muslim, Abu Daud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah. Lafadz milik Muslim)
- Imam Nawawi Rahimahullah berkata, “Para ulama berbeda pendapat mengenai hadits di atas. Namun makna yang benar adalah perbuatan maksiat di atas tidak akan dilakukan, jika orang itu memiliki keimanan yang sempurna. Pengertian ini diambil dari lafadz-lafadz yang diungkapkan untuk penafian sesuatu dan yang dimaksudkan adalah penafian sebagaimana adanya.”
Dalam Shahih Bukhari, setelah beliau meriwayatkan hadis ini, Ikrimah berkata, “Saya bertanya kepada Ibnu Abbas, ‘Bagaimana tercabutnya keimanan dari orang itu?”
- Ibnu Abbas menjawab, “Seperti ini.” Ibnu Abbas menjalin jari-jarinya dan melepaskankan jalinan jari-jarinya. Ibnu Abbas kembali menjelaskan, “Jika dia bertaubat, maka jari-jari ini akan kembali terjalin." Demikianlah, Ibnu Abbas kembali memperlihatkan jari-jarinya yang terjalin.
Dalam hadits lainnya, Beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, “Jika seorang hamba berzina, maka iman akan keluar darinya, maka dia seperti payung yang berada di atas kepalanya. Jika dia meninggalkan perbuatan zina itu, maka keimanan itu akan kembali kepada dirinya.” (HR. At Tirmizi danAbu Dawud)
Karenanya, bagi saudaraku muslimin dan muslimat janganlah dekati perbuatan zina. Sesungguhnya Allah sangat murka kepada perbuatan tersebut, memperingatkan dari segala sesuatu yang menghantarkan kepadanya, dan mengancam dengan kehinaan di dunia dan siksa yang pedih di akhirat.
Semoga Allah menguatkan kita selalu dan menjauhkan dari segala sebab keburukan iman. Aamin ya Robbal alamin.
Wallahu A’lam.